(0 pemilihan)

PETUNJUK TEKNIS PPDB 2024/2025

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2024 / 2025

link brosur

JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas.


3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari tenaga pendidik/kependidikan pada sekolah tempat tenaga pendidik/kependidikan bertugas.

4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:
a. kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
b. kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:
1) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an;

JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai berikut :

JALUR AFIRMASI

a. Pendaftaran & Seleksi Real Time : 19 – 20 Juni 2024

b. Pengumuman : 22 Juni 2024

JALUR ZONASI, PRESTASI, & PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI

a. Pendaftaran & Seleksi Real Time : 21 – 24 Juni 2024
b. Waktu Pendaftaran : 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi Faktual Berkas : 25 – 28 Juni 2024
d. Pengumuman : 29 Juni 2024
e. Lapor Diri secara online : 01 - 02 Juli 2024
melalui website https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor → Lapor Diri 
f. Daftar Ulang di sekolah : 01 - 02 Juli 2024
g. Waktu Daftar Ulang : 09.00 s.d. 15.00 WIB
h. Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024

 

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2024 Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs sederajat Asli (file pdf/jpg)
  2. Scan Kartu Keluarga (file pdf/jpg)
  3. Scan Akta Kelahiran Siswa  (file pdf/jpg)
  4. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map)
  5. Pass Foto Berwarna 3×4 cm (file pdf/jpg)
  6. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (file pdf/jpg) berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
  7. Surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua) (file pdf/jpg)
  8. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 atau sertifikat/piagam penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (untuk jalur prestasi) (file pdf/jpg)
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai Rp. 10.000 (file pdf/jpg)
    dapat didownload melalui https://lampung.siap-ppdb.com dan di website sekolah www.smansabansri.sch.id LINK SPTJM 2024

FORMULASI SELEKSI JALUR PRESTASI

Format surat jalur prestasi

Skoring Nilai Jalur Prestasi Akademik

Skoring nilai Jalur Prestasi Akademik, nilai rapor yang disertai dengan Surat Keterangan Peringkat Parallel nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dengan ketentuan:
a. Peringkat peserta didik sebesar 15% sekolah akreditasi A;
b. Peringkat peserta didik sebesar 10% sekolah akreditasi B;
c. Peringkat peserta didik sebesar 5% sekolah akreditasi C.
d. Skoring nilai jalur prestasi akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 s.d. semester 5.

Seleksi jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB online https://lampung.siap-ppdb.com/ untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi di sampaikan pada pengumuman di sekolah.

LAIN-LAIN:

  1. Untuk Jalur Zonasi Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (Dua) Sekolah Pilihan dalam 1 (Satu) zona domisili calon peserta didik;
  2. Selain Jalur Zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi/Prestasi/Pindah Tugas Orang Tua dengan 1 sekolah pilihan;
  3. Siswa yang belum diterima melalui Jalur Afirmasi, dapat mendaftar dijalur lainnya mulai tanggal 19 - 24 Juni 2024;
  4. Siswa wajib mendownload bukti pendaftaran sbg bukti telah mendaftar
  5. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara melalui website https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  6. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  7. Calon peserta didik yang sudah mendaftar tidak dapat melakukan pembatalan pendaftaran;
  8. Tidak ada pencabutan berkas pendaftaran;
  9. Apabila terjadi jarak atau nilai yang sama, proses seleksi ditentukan berdasarkan usia calon siswa, dan waktu pendaftaran
  10. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai tanggal 02 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
  11. Pada saat daftar ulang, calon peserta didik wajib didampingi orang tua;
  12. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru tidak dipungut biaya (GRATIS)
Baca 2651 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 15 Jun 2024 04:28
M. Alawi

Mudahkanlah, jangan dipersulit!

Cari

Pengunjung

2322238
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
49
2284158
70419
2322238

Your IP: 18.97.9.170
2025-01-19 00:50